Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Asing Palsu Sebanyak Rp2,8 Triliun di Jawa Timur

- 28 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi uang asing. Polisi berhasil tangkap uang palsu dari beberapa pelaku yang akan mengedarkannya.
Ilustrasi uang asing. Polisi berhasil tangkap uang palsu dari beberapa pelaku yang akan mengedarkannya. /Pixabay/pixellinestudio

Adapun target pasar pengedaran uang asing palsu yakni Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

Arman Asmara Syarifusin juga mengungkap jika pihaknya masih memburu dua tersangka lagi.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Dago dan Antapani Kidul Waspada

Mereka berdua diduga berperan sebagai dalang dibalik terbentuknya sindikat pengedaran uang asing palsu tersebut.

Berdasarkan hasil analisis pihak Kepolisian, keduanya merupakan otak sekaligus pencetak dari sindikat pengedaran uang asing palsu tersebut.

Hingga berita dirilis oleh pmjnews, Arman Asmara Syarifusin mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 4 Cara Ini Dapat Membuat Jantung Menjadi Lebih Sehat, Ternyata Mudah dan Praktis!

Penyelidikan tersebut terkait asal muasal sumber bahan pencetakan uang palsu yang digunakan oleh para tersangka.

“Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya,” ucap Arman Asmara Syarifusin.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah