Pemerintah Resmi Pangkas 5 Hari Cuti Bersama 2021, Simak Rincian Jadwalnya

- 22 Februari 2021, 18:20 WIB
Pemerintah resmi pangkas 5 hari cuti bersama 2021.
Pemerintah resmi pangkas 5 hari cuti bersama 2021. /kemenag.go.id

Adapun lima hari cuti bersama yang dipotong oleh pemerintah yakni, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Maret 2021.

Lalu, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama tiga hari pada tanggal 17,18,19 Mei.

Baca Juga: Penting! Simak Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Analog, Menggunakan Satu NIB

Juga satu hari Cuti Bersama peringatan Hari Raya Natal pada tanggal 27 Desember.

Lebih lanjut, pemerintah tetap memberikan dua hari cuti bersama yakni pada tanggal 12 Mei 2021 yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Serta cuti bersama satu hari sebelum Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga: Soroti Penanganan Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean Bandingkan Kinerja Ahok dan Anies Baswedan

Hal itu dilakukan untuk memudahkan mobilitas Polri mengatur pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru berbahaya,” ucap Muhadjir.

Muhadjir juga mengungkapkan jika pengurangan cuti bersama disebabkan tingkat penyebaran virus corona yang masih terus meningkat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x