Pemerintah Resmi Pangkas 5 Hari Cuti Bersama 2021, Simak Rincian Jadwalnya

- 22 Februari 2021, 18:20 WIB
Pemerintah resmi pangkas 5 hari cuti bersama 2021.
Pemerintah resmi pangkas 5 hari cuti bersama 2021. /kemenag.go.id

PR INDRAMAYU – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis pernyataan perubahan cuti.

Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, yang mulanya dijadwalkan sebanyak tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Pernyataan itu dituangkan lewat surat Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid 19, Dua Anak Harimau Putih di Kebun Binatang Pakistan Mati Mendadak

Keputusan pemerintah tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam rapat tersebut hadir juga pejabat penting lainnya, seperti Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan pihak terkait lainnya.

“Dalam Surat Keputusan Bersama sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama,” ungkap Menko PMK Muhadjir dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com lewat kemenag.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Elysium, Mission Impossible Fallout, dan Nerve di Bioskop Trans TV 22 Februari 2021

“Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” tambahnya menjelaskan pada Senin, 22 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x