Pada 14 Desember 2020 lalu, kasus Andi Arief mencuat kala dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut dibuktikan dengan mengunggah surat pemanggilan melalui akun Twitter miliknya pada 11 Desember 2020.
Menurut pengakuan Andi Arief, kehidupannya selama setahun tak tenang, lantaran mendapat gangguan hingga ancaman dari Henri Yosodiningrat.
Di sisi lain, dia malah dilaporkan oleh Henri Yosodiningrat terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Beri Usulan
"Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan," tulisnya.
Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan. pic.twitter.com/qfkkYwBBYB— andi arief (@Andiarief__) December 11, 2020
Setelah itu, Andi terlihat kembali menuliskan pesan serupa di Twitter terkait kasus yang menimpa dirinya, saat selesai memenuhi panggilan Mabes Polri.
"Alhamdulillah baru selesai klarifikasi dengan Cyber Mabes Polri pasal pemcemaran nama baik yang diadukan oleh Henry Yosodiningrat (mantan Napi menghilangkan nyawa orang lain, pengancam bacok Rocky gerung dan pengancam gebug bunuh di depan anak istri saya). Semoga ada keadilan," tulisnya.
Alhamdulillah barus selesai klarifikasi dengan cyber Mabes polri pasal pemcemaran nama baik yg diadukan oleh Hendriyosodiningrat (mantan Napi menghilangkan nyawa orang lain, pengancam bacok Rocky gerung dan pengancam gebug bunuh di depan anak istri saya). Semoga ada keadilan.— andi arief (@Andiarief__) December 14, 2020
Sementara itu, dikutip dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, Andi dilaporkan Henry pada 11 Desember 2020 lalu atas cuitan yang menyebut bahwa partai banteng moncong putih dikuasai oleh faksi otot seperti Henry Yosodiningrat. ***