- Menginstrusikan kementerian untuk mengalihakn anggaran belanja iklan kepada media lokal.
- Menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran.
- PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
- Menangguhkan kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
- Mendiskusikan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penangguhan pembayaran premi.
- Mengupayakan mekanisme penangguhan beban listrik.
- Membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juga/tahun.
- Memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi menjadi turun 50 persen.
Wartawan pun diharuskan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dari area terinfeksi minimal 6 meter dan menggunakan perangkat pelindung personal.
Baca Juga: Dosen UI Ungkap Ini yang Harus Dilakukan Agar Hubungan Sosial di Kota Besar Tak Renggang
Hal-hal seperti rutin membersihkan alat kerja dengan alkohol, menjaga jarak dengan jurnalis lain maupun narasumber, dan menghindari sentuhan fisik juga perlu untuk diterapkan.***