3 Hal yang Wajib Diperhatikan Calon Penumpang Pesawat, Salah Satunya Tidak Tergoda Hasil Tes Palsu

- 8 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pesawat tak berawak Iran
Ilustrasi pesawat tak berawak Iran /Pixabay/Military_Material

PR INDRAMAYU - Di masa pandemi ini, protokol kesehatan beserta sejumlah aturan dan kebijakan lain diberlakukan secara pemerintah.

Langkah tersebut diputuskan sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 yang masih melanda nusantara.

Sebagai upaya pencegahan, Pihak PT Angkasa Pura II turut membuat aturan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat. 

Baca Juga: Putri Anne Saloka Unggah Foto ini Sampai Bikin Warganet Heboh, Mengapa?

Salah satunya terkait dokumen wajib mengenai surat hasil rapid test antigen yang harus dibawa calon penumpang.

Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

"Setiap penumpang pesawat dari dan ke Jawa harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dan untuk ke Bali harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku," demikian imbauan Pihak PT Angkasa Pura II.

Baca Juga: Renovasi Masjid Istiqlal Capai Rp511 Milliar, Jokowi: Ini Bukan Untuk Gagah-gagahan

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menerangkan, pihaknya telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes secara baik.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah