PR INDRAMAYU - Menjadi seorang publik figur tentunya sering menjadi sorotan publik.
Terlebih dengan adanya internet, jarak antara publik figur dan masyarakat kian dekat.
Tak heran, kini masyarakat dengan sangat mudah memanfaatkan teknologi untuk mengulas kisah sang publik figur, salah satunya lewat media sosial Instagram.
Baca Juga: Langgar Kebijakan Lagi, Akun Twitter Donald Trump Dikunci dan Terancam Ditangguhkan Permanen
Tak hanya diidolakan, sosok publik figur terkadang harus rela menuai hujatan dari para pembencinya.
Padahal, belum tentu unggahan sang publik figur itu terdapat unsur negatifnya.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan UU ITE untuk menangani segala bentuk kejahatan di media sosial.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tinggal Menghitung Hari, Erick Thohir Minta Hal Ini ke Bio Farma
Seperti diketahui, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.