Sehingga, betapa pentingnya komunikasi publik, rilis, berita terkait keamanan vaksin yang disebarkan.
Hal itu karena sangat ditunggu-tunggu oleh publik.
Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Mengandung Sel Kera Hijau Afrika? Simak Kebenarannya!
Jika terdapat warga yang menolak divaksinasi, ujar dr. Tirta, pemerintah melalui tim komunikasi harus tanggap hal tersebut.
"Jika ada warga yang menolak, itu jadikan tugas tim komunikasi. Kenapa ko bisa menolak. Surveillance dan kawan-kawan," kata dr. Tirta.
Selain itu, dirinya mengingatkan untuk jangan sampai ada putar balikan narasi bahkan ada denda jika menolak vaksin.
Baca Juga: Sejumlah Negara Kembali Terapkan Lockdown, Jokowi Angkat Suara
"Ojo diputer. Rakyat wajib vaksin. Ini mah seolah-olah ‘pemaksaan’ sampe pake acara denda kalo menolak," ujarnya.
Hak Sehat warga negara yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batim bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".