Harga Pupuk Bersubsidi Naik, DPR Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Stok

- 5 Januari 2021, 22:19 WIB
SEJUMLAH pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang. Meski puluhan tahun disalurkan, tapi pupuk subsidi terus bermasalah.
SEJUMLAH pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi di gudang lini III PKC di wilayah Kabupaten Karawang. Meski puluhan tahun disalurkan, tapi pupuk subsidi terus bermasalah. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PR INDRAMAYU – Pemerintah secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi angkat bicara terkait aturan kenaikan HET pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian.

Dedi menilai bahwa dengan adanya kenaikan harga pupuk bersubsidi, pemerintah sudah sepatutnya wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bagi para petani.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Muncul Halte Palu Arit di Cileungsi, Jawa Barat? Simak Faktanya!

“Jangan sampai HET Pupuk bersubsidi naik, tetapi pupuk bersubsidi menjadi langka,“ ujar Dedi yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui laman Antara News pada 5 Januari 2021.

Awal Januari 2021 merupakan musim tanam bagi para petani, tentu hal ini akan berimbas pada kebutuhan pupuk yang semakin meningkat.

Oleh karena itu, pemerintah harus siap dengan adanya ancaman kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kuota Belajar 75GB Berlaku hingga 10 Januari 2021, Simak Faktanya!

Dalam hal ini, Dedi juga mengatakan bahwa kenaikan HET pupuk bersubsidi ini masih dalam batas wajar, karena yang terpenting adalah pupuk bersubsidi tidak mengalami kelangkaan.

“Jika terjadi kelangkaan pupuk, otomatis memaksa para petani untuk membeli pupuk non subsidi yang harganya jauh lebih mahal dari pupuk subsidi,” tutur Dedi.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Permenpan 49 Tahun 2020 yang mengatur tentang besaran HET Pupuk Subsidi.

Baca Juga: Beri Wejangan untuk Menparekraf Sandiaga Uno, Ini yang Dikatakan Wapres Maruf Amin

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa harga pupuk urea yang semula harga Rp1.800 per Kg, kini naik menjadi Rp2.250 per Kg. Sedangkan untuk jenis pupuk SP-36 naik menjadi Rp2.400 per Kg yang sebelumnya di kisaran Rp.2.000 per Kg.

Untuk harga pupuk jenis ZA mengalami kenaikan HET menjadi Rp1.700 per kg yang sebelumnya Rp1.400 per kg.

Pupuk organik granul mengalami kenaikan sebesar Rp300 per kg yang semula Rp500 per Kg kini menjadi Rp800 per Kg, Sedangkan untuk pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Sulit Kenali Perasaan Anak? Simak 6 Tips Kemendikbud Berikut Agar Lebih Memahaminya!

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi sebesar 1,6 Juta ton pada tahun 2021.

Pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 8,9 juta ton, kini ditahun 2021 naik menjadi 10,5 juta ton pupuk bersubsidi.

“Peningkatan alokasi jumlah pupuk bersubsidi tahun 2021 ini diharapkan mampu menunjang kebutuhan para petani guna untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” tutur Dedi.

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah telah menerbitkan Kartu Tani bagi para petani di tahun 2020.

Kartu Tani digunakan para Petani agar dapat membeli jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah melalui gerai atau toko pupuk yang ada di seluruh Indonesia.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah