Pemerintah Resmi Menutup Kunjungan WNA ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

- 2 Januari 2021, 10:49 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

Selain itu, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas pemegang KITAS dan KITAP.

Kepala KKP Kemenkes Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan COVID-19 varian B117.

Baca Juga: Singgung K-Popers, Judul Sinetron Indonesia ini Disorot Hingga Diamuk Penggemar K-pop

"Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari kasus impor," tuturnya.

Hingga kemari siang, ada 13 WNA yang memiliki KITAS sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan maskapai nasional pun mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah imported case COVID-19.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Berikut Dokumen yang Disiapkan Agar Lolos Seleksi Administrasi

"Maskapai nasional yang melayani rute internasional berkoordinasi terkait karantina bagi WNI yang tiba di Tanah Air agar proses kedatangan di bandara hingga ke lokasi karantina dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan semua sumber daya bandara siap digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan COVID-19.

"Kami pastikan Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari untuk mendukung berbagai penerbangan, termasuk misalnya penerbangan repatriasi yang membawa WNI pulang ke Tanah Air." kata Agus Haryadi

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah