Polisi Tegaskan Pihaknya tak Terbitkan Izin Aksi Demo 1812 Besok di Istana Negara

- 17 Desember 2020, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /Dok. humas.polri.go.id
 
PR INDRAMAYU - Polda Metro Jaya tegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
 
Surat tersebut perihal aksi demo 1812, pada Jumat 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
 
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020.
 
 
Pihak kepolisian, jelas Yusri, tak terbitkan surat izin unjuk rasa lantaran peraturan protokol kesehatan.
 
Sebagaimana diketahui, adanya larangan kerumunan di tengah-tengah masyarakat.
 
Kendati demikian, apabila sampai terjadinya kerumunan, pihaknya secara persuasif akan bubarkan massa demi mencegah penyebaran Covid-19.
 
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," tegasnya.
 
 
Aksi tersebut, mereka menuntut penahanan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.
 
Pihak kepolisian, pun bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Jakarta.
 
Salah satunya, Polres Cianjur yang telah bersiaga menyiapkan ratusan petugas di perbatasan menuju Bogor-Jakarta.
 
 
Hal ini dilakukan, sebagai upaya penyekatan masa aksi yang akan berangkat ke Jakarta untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab.
 
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan telah menyiagakan ratusan petugas di sejumlah perbatasan Cianjur dan Bogor.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, hal ini guna mencegah terjadinya pengiriman massa yang menuju Jakarta untuk menggelar aksi 1812.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x