PENTING! Divisi Humas Polri Unggah 'Info Polisi' terkait Ormas, Singgung Sejumlah Larangan

- 14 Desember 2020, 14:00 WIB
PENTING! Divisi Humas Polri Unggah 'Info Polisi' terkait Ormas, Singgung Sejumlah Larangan.*
PENTING! Divisi Humas Polri Unggah 'Info Polisi' terkait Ormas, Singgung Sejumlah Larangan.* //DivisiHumasPolri/

 

PR INDRAMAYU – Akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, mengunggah konten terkait organisasi kemasyarakatan (ormas).

Informasi itu diunggah pada Minggu, 13 Desember 2020 kemarin. Konten tersebut adalah terkait dengan salah satu pasal di Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Perppu tersebut adalah tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Habib Rizieq Mengenakan Baju Tahanan Digiring Beberapa Orang, Simak Faktanya

“Yuk kita simak, apa sih isi dari Pasal 59 Ayat (4) Perppu Nomor 2 Tahun 2017?” demikian tertulis dalam unggahan “Info Polisi” tersebut.

Perppu tersebut menyinggung sejumlah larangan terkait penggunaan lambing, aktivitas yang dianggap mengancam negara, serta paham yang dianutnya.

Berikut poin-poin yang berkaitan dengan larangan pada pasal 59 Ayat (4) Perppu tersebut:

Baca Juga: Rekomendasi 4 Drama Korea Berikut Bisa Menghiburmu di Masa Sulit, Apa Saja?

a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah