PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai. Tahap selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara.
Jadwal penghitungan suara adalah 9-15 Desember meliputi penghitungan dan pengumuman hasilnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya adalah penyampaian hasilnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pengumuman hasilnya per TPS oleh PPS di desa atau kelurahan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Job Fair Online Jabar Siap Digelar, Catat Jadwal dan Daftar Perusahaannya
Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil adalah sebagai berikut:
- Pemilihan Bupati: 13-17 Desember 2020 untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, pengumumannya adalah antara 13-23 Desember 2020.
- Pemilihan Gubernur: 16-20 Desember 2020 untuk rekapitulasi dan penetapan hasilnya, pengumumannya yakni antara 16-26 Desember 2020.
Baca Juga: Singgung Hubungan Ormas dan Negara, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Jika ada perselisihan terkait hasil pilkada, ada jalur yang bisa ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, perkara (sengketa pilkada) itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD.