Begini Tahapan Selanjutnya Usai Pilkada Serentak 2020, Singgung Perselisihan Hasil di MK

- 11 Desember 2020, 19:56 WIB
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan, Rabu, 9 Desember 2020.
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 di Tangerang Selatan, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

 

PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai. Tahap selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara.

Jadwal penghitungan suara adalah 9-15 Desember meliputi penghitungan dan pengumuman hasilnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya adalah penyampaian hasilnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan pengumuman hasilnya per TPS oleh PPS di desa atau kelurahan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Job Fair Online Jabar Siap Digelar, Catat Jadwal dan Daftar Perusahaannya

Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil adalah sebagai berikut:

  1. Pemilihan Bupati: 13-17 Desember 2020 untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, pengumumannya adalah antara 13-23 Desember 2020.
  2. Pemilihan Gubernur: 16-20 Desember 2020 untuk rekapitulasi dan penetapan hasilnya, pengumumannya yakni antara 16-26 Desember 2020.

Baca Juga: Singgung Hubungan Ormas dan Negara, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

Jika ada perselisihan terkait hasil pilkada, ada jalur yang bisa ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, perkara (sengketa pilkada) itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x