Singgung Hubungan Ormas dan Negara, Begini Kata Kapolda Metro Jaya

- 11 Desember 2020, 18:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berikan keterangan kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR INDRAMAYU – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, pada Jumat 11 Desember 2020 memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menyinggung tentang hubungan ormas dan negara. Fadil menekankan larangan terkait posisi organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu yang berada di atas negara.

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Bersiap! Disnakertrans Jabar Segera Gelar Job Fair Online di Masa Covid-19, Simak Jadwalnya!

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," ujar Fadil.

Pria 52 tahun itu menegaskan untuk menegakkan hukum terhadap kelompok atau ormas manapun yang melakukan tindak pidana

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," tutur Fadil dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Prakiraan Hujan Wilayah Indonesia Besok 12-14 Desember 2020, Daerahmu Hujan Lebat atau Hujan Ringan?

Penindakan secara tegas diakui Fadil perlu dilakukan terhadap ormas yang dianggap bertingkah layaknya preman tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah