PR INDRAMAYU – Perkembangan kasus penyerangan oleh terduga simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) mencapai babak baru.
Kasus baku tembak yang awalnya melibatkan Polda Metro Jaya itu mengakibatkan terbunuhnya 6 orang terduga simpatisan HRS.
Kini kasus tersebut secara resmi diambil alih Mabes Polri. Penangannya melibatkan Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri.
Baca Juga: Sikapi Datangnya Vaksin Covid-19, Begini Kata Selebritas Detri Warmanto
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," tutur Argo Yuwono.
Argo menyatakan bahwa keenam jenazah terduga simpatisan HRS itu pada malam tersebut masih berada di RS Polri Said Soekanto.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Pemprov Jawa Barat Sulap 15 Hotel dan Gedung Pemerintah Jadi Ruang Isolasi
Pemeriksaan forensik oleh dokter di RS masih dilakukan. Oleh karena itu, pihak keluarga belum diperbolehkan membawa pulang jenazah.