Kasus Penyerangan terhadap Polisi Berlanjut, Komnas HAM Dibolehkan Bentuk Tim Pengusut

- 9 Desember 2020, 06:48 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dorong Komnas HAM selidiki penembakan 6 orang anggota FPI.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dorong Komnas HAM selidiki penembakan 6 orang anggota FPI. /dpr.go.id

PR INDRAMAYU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diperbolehkan membentuk tim untuk memperdalam kasus meninggalnya 6 orang terduga simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, pada Selasa 8 Desember 2020.

"Ya tidak apa-apa. Itu bentuk pengawasan eksternal," ujarnya di Jakarta dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Sikapi Libur Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo Ajak Masyarakat di Rumah Saja

Terkait kinerja Komnas HAM, Polri akan siap membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyingkap kasus tersebut.

Awi Setiyono menegaskan bahwa kepolisian selama ini telah bersikap transparan dalam melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait sejumlah kasus.

"Kami akan membantu terkait data yang dibutuhkan. Selama ini kami transparan kok," tutur Awi Setiyono.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Tiba, Doni Monardo: Tetap Harus Disiplin Protokol Kesehatan

Terkait kasus penyerangan oleh terduga simpatisan HRS itu, kepolisian juga memiliki tim investigasi internal yang kini masih bekerja dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah