PR INDRAMAYU - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com Polisi akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk disidang langsung.
Dalam kasus itu Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan.
Baca Juga: Hasil Studi Ungkap, Kekebalan Tubuh dari Covid-19 Bisa Bertahan Hingga Puluhan Tahun
Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol Selasa (24 November 2020).
Baca Juga: Pemanggilan Sosok Lelaki di Video Syur Mirip Gisel, Polisi Ungkap Sesuatu yang Menyulitkan
Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak.
Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. “Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.