Enggan Penuhi Panggilan, Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi Online

- 24 November 2020, 14:39 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PR INDRAMAYU - Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penganiayaan sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com Polisi akan melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan untuk disidang langsung.

Dalam kasus itu Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan.

Baca Juga: Hasil Studi Ungkap, Kekebalan Tubuh dari Covid-19 Bisa Bertahan Hingga Puluhan Tahun

Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja.

“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol  Selasa (24 November 2020).

Baca Juga: Pemanggilan Sosok Lelaki di Video Syur Mirip Gisel, Polisi Ungkap Sesuatu yang Menyulitkan

Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak.

Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. “Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x