PR INDRAMAYU - Beredar kabar bahwa Gubernur Anies Baswedan terancam dicopot dari jabatannya.
Isu inipun kemudian mengundang pandangan dari banyak masyarakat, tak terkecuali politikus Tanah Air.
Tidak hanya mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun juga turut angkat bicara mengenai kemungkinan yang akan sangat disayangkan tersebut.
Baca Juga: Hampir 40 Juta Warga Dunia Sembuh dari Covid-19, Berikut Rincian Update Corona dari Seluruh Negara
Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebetulnya tidak bisa langsung dicopot hanya gara-gara kasus Habib Rizieq Shihab.
Refly Harun menyebut jika Gubernur Anies Baswedan tetap dapat diberi sanksi atas kasus Habib Rizieq Shihab, tetapi bukan berupa pencopotan alias pemakzulan kepala daerah.
Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan Gubernur Anies Baswedan hanya bisa dicopot jika melalui prosedur politik yang cukup panjang.
Baca Juga: Beberkan Kronologi Kerumunan Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Bandingkan dengan Demo Omnibus Law
Refly menjelaskan apa yang sebetulnya dilanggar oleh Gubernur Anies Baswedan dalam kasus Habib Rizieq Shihab.