Airlangga Hartarto: Pemerintah Buka Ruang Aspirasi terkait UU Ciptaker, Catat Ini Link Aksesnya!

17 November 2020, 19:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.* /

PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020.

Undang-undang yang sempat mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat ini, kini resmi memiliki sebutan resmi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disesuaikan dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 November 2020: Pisces Perjelas Komunikasi, Taurus Nikmati Hari

Menanggapi ketentuan tersebut, pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat.

Ruang yang dimaksud ialah untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

Baca Juga: Khawatir Akan Sifat Intoleran, Wapres Minta Umat Islam di Indonesia Tidak Ikut Arus Berpikir Sempit

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Amanda Manopo Kini Mengaku Baper Akting dengan Arya Saloka di Ikatan Cinta

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Pilih Bungkam ke Awak Media, Gisel Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Menko Perekonomian menambahkan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.

Melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Kabar Baik, Dinas Pendidikan Jawa Barat Siapkan Rumah Subsidi Bagi Guru Non-PNS

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Airlangga menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.

Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.

Baca Juga: Zoom Rilis Fitur Baru, Kini Bisa Keluarkan ‘Zoombombers’, Simak Caranya!

“Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Nizam.

Menurutnya, perbedaan pendapat juga sangat wajar untuk menghasilkan segala sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negara. Karena itu, kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama, terutama di dalam menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.

Nizam menambahkan, perguruan tinggi sebagai tempat para intelektual dan calon pemimpin masa depan tentu harus bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.

“Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks,” harap Nizam.

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler