Dugaan Sindir Acara Habib Rizieq Undang 10 Ribu Orang, #IndonesiaTerserah Tranding Lagi

15 November 2020, 13:21 WIB
Tagar #indonesiaterserah puncaki trending Twitter. /Tangkap layar Twitter.com

PR INDRAMAYU - Jika diingat-ingat kembali, masyarakat Indonesia sempat menyuarakan kekecewaannya melalui hastag #IndonesiaTerserah di beberapa media sosial.

Namun, seketika, hastag kekecewaan tersebut hadir lagi saat masyarakat tahu mengenai suatu acara yang diduga mengundang kerumunan banyak orang ditengah pandemi Covid-19.

Acara tersebut merupakan peringatan Maulid Nabi sekaligus perayaan pernikahan Syarifah Najwa Shibab, putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang diduga akan mengundang kurang lebihnya 10 ribu orang.

Baca Juga: Korban Topan Vamco Manila Meningkat 67 Orang, Mulai dari Terluka Hingga Hilang

Bahkan hingga hari ini, Minggu (15 November 2020), kicauan dengan tagar tersebut menjadi trending topic peringkat pertama di Indonesia, yang tercatat hampir 35 ribu cuitan di twitter.

Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan langkah Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia, yang membagikan 20.000 masker kepada orang-orang yang hadir dalam acara tersebut. Karena seharusnya, tak boleh ada kerumunan untuk mencegah penularan corona. 

"BNPB tadi memberikan masker medis 10 ribu dan masker kain 10 ribu, dan hand sanitizer. Teknis pembagian kita membentuk satgas untuk memberikan masker kepada tamu yang belum pakai masker," kata Ketua Panitia Maulid Sabtu (14 November 2020) kemarin, Haris Ubaidillah Seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI.

Baca Juga: Kabar Baik! Gunung Rinjani Tambah Kuota Pendakian dengan Catatan Mekanisme Berikut Ini

Panitia memprediksi, acara ini akan dihadiri oleh 10.000 orang, hal inilah yang memicu kritik tagar #IndonesiaTerserah.

Menghindari dan tidak membuat kerumunan adalah salah satu protokol kesehatan yang dikampanyekan untuk mencegah penularan virus corona, selain memakai masker, cuci tangan rutin, jaga jarak, dan selalu berada di ruangan dengan ventilasi yang baik.

Pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu.

Baca Juga: Kronologi Kabupaten Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang Hingga Keluar Material Lumpur

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93: 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."  

Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Baca Juga: Ribuan Pendukung Trump Gelar Aksi, Bersikeras Pilihannya Menang Pilpres

Diketahui bahwa pada Mei lalu, tagar #IndonesiaTerserah sempat naik karena kegelisahan para tenaga medis atas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka kecewa dengan sikap publik yang acuh dengan protokol kesehatan, dan adanya kerumunan di tempat umum seperti bandara.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler