Satu Anggota Moge yang Menyerang Anggota TNI Masih di Bawah Umur, Awalnya Mengaku 18 Tahun

1 November 2020, 21:06 WIB
Kolase foto anggota klub moge Harley Davidson keroyok anggota TNI di Bukittingi /@tnilovers18/@tante_rempong_offficial

PR INDRAMAYU - Aksi kelompok motor gede (moge) menyerang anggota TNI di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat berujung di jeruji penjara. 

Kejadian tersebut juga membuat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution angkat bicara. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari rri.co.id, Chairul Amri Nasution menyatakan, satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Pantang Makan 'Micin' dan Minum Air Dingin, Nadin Blak-blakan Cerita Jelang Prambanan Jazz Festival

"Setelah kita lakukan konfirmasi kepada pihak keluarga bahwa tersangka 'B' yang awalnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata berusia 16 tahun. (Itu, red) sesuai dengan akta kelahiran yang diperlihatkan," kata Chairul di Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu 1 November 2020.

Tersangka B, kata dia, sudah ditetapkan sebagai anak berstatus hukum (ABS).

"Dan untuk proses hukumnya, (tersangka B, red) akan didampingi Bapas Kelas II Bukittinggi. Selama menjalani proses hukum akan didampingi orang tua dan Dinas Sosial, karena juga masih pelajar," kata Chairul.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Jokowi Dikabarkan Siap Pimpin Indonesia 3 Periode, Begini Kebenarannya

Dia mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus penyerangan oleh B dan kelompok motor gede Harley Davidson terhadap anggota TNI ini.

"Informasinya, orang tua tersangka hari ini sudah berangkat dari Bandung ke Bukittinggi," ucap Chairul.

Sementara untuk kasus pengeroyokan dua anggota TNI yang dinas di Kodim 0304/Agam itu, sambung Chairul Amri Nasution, polisi telah menetapkan empat tersangka yang berperan melakukan pemukulan kepada korban.

Baca Juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di Awal November: Pasien Sembuh Hampir 2x Lipat Temuan Pasien Positif

“Untuk tersangka yakni B (16), HS (48), dan JAD (26) merupakan warga Bandung, dan satu tersangka MS (49) Suku Minang. Kepada para ersangka, dikenakan pasal 170 ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Chairul.

Insiden pemukulan terjadi di wilayah Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada Jumat 30 Oktober sore. 

Tepatnya, di halaman suatu ruko dengan disaksikan banyak warga sekitar. 

Baca Juga: Nomor Induk KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI? Pakai Cara Ini Dijamin Tetap Dapat BPUM Rp2,4 Juta

Setidaknya, ada dua korban pengeroyokan dalam inisiden itu. Seorang di antaranya, merupakan prajurit TNI aktif. 

Ketika aksi pengeroyokan terjadi, terdengar suara klakson kendaraan bermotor yang menyeruak di dalam video.

Dalam rekaman video lain yang beredar, terlihat segerombolan anggota konvoi moge itu menyampaikan permintaan maaf secara lisan di Kodim 0304/Agam. 

Baca Juga: Sikapi Rencana Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker 'Jilid 2' Besok, Wiku Ingatkan Bahaya Penularan Covid-19

Setidaknya, ada sekitar delapan orang nampak menyampaikan permintaan maaf.

Terdengar juga dalam video itu, sekelompok orang yang menyoraki kelompok moge tersebut dan meminta mereka mengulangi terus menerus ucapan permintaan maafnya.

"Kami dari Harley-Davidson Owners Group meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan anggota TNI di Bukit tinggi," ucap mereka dalam permintaan maaf.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler