Resmi! Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Jatuh Tanggal 28 dan 30 Oktober

27 Oktober 2020, 19:02 WIB
ILUSTRASI liburan. /Pixabay

PR INDRAMAYU - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, dalam waktu dekat, cuti bersama bakal jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kemnaker.go.id,Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Baca Juga: Jabar Kembali Perpanjang PSBB, Dikarenakan Dominasi Kasus Positif Covid-19 Tinggi di 3 Daerah Ini

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda. "Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," tutur Menaker Ida.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. 

Baca Juga: Resmi! Upah Minimum 2021 Sama dengan Upah Minimum 2020 Alias Tidak Naik

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

 Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. 

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga: Presiden Prancis Bela Penertiban Karikatur Nabi Muhammad SAW dan Beberkan Alasannya

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Bermasalah Kelola Keuangan? Kamu Mesti Tahu, Berikut 4 Tips Agar Kantong Tak Jebol di Masa Pandemi

Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga,” katanya

“Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” ujarnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler