Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks UU Ciptaker, DPR RI: Baca Utuh Tiap Pasal yang Dipersoalkan

8 Oktober 2020, 16:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. /Dok DPR RI.

PR INDRAMAYU - Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah terus bergulir.

Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa UU Ciptaker tersebut merugikan mereka.

Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut Omnibus Law.

Baca Juga: Sempat Berjalan Kondusif, Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Cirebon Malah Berujung Anarki

Pertama terkait maraknya hoaks tentang UU Cipta Kerja.

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, 7 Oktber 2020.

Legislator PDI Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.

Baca Juga: Minta Masyarakat Tidak Kaku pada UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Kita Terima Dulu, Nanti Dievaluasi

Rahmad sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. Meski UU sudah diketok, menurut Rahmad masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapun putusan MK," kata Rahmad.

Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh UU Ciptaker ini. Pasalnya, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Baca Juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja, Peneliti Sebut Omnibus Law Justru Pacu Investasi Sektor Pertanian

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” kata Rahmad.

Dijelaskan Rahmad, UU Ciptaker sudah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak, jalan tengah sudah ditempuh.

“Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” ujar Rahmad.

Baca Juga: Sebut Guru Emban Beban Berat di Masa Covid-19, Mendikbud Nadiem: Beri Penghargaan Setinggi-tingginya

Menurut Rahmad, agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja.

Tapi jika ada pihak yang belum puas, menurut Rahmad UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Untuk itu perlu dicari jalan tengah seperti mekanisme pada Rapat Paripurna yang sudah diketok Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Ini 7 Tanda Wanita Tulus Mencintaimu

“Saya mengimbau kepada semua pihak, berpikirlah jernih dan hati hati karena hoaks yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk. Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoaks dengan tujuan rakyat marah, lalu turun ke jalan di saat pandemi virus corona yang masih belum terkendali,” kata Rahmad berpesan.

“Saya juga mengecam keras para pihak yang sengaja menyebar berita bohong yang disengaja untuk menciptakan instabilitas politik dan sosial di kita. Mari, hentikan hoaks dan kita lindungi rakyat dari virus Covid-19,” ujar Rahmad.***

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler