Perseroan Pelat Merah Kibuli Erick Thohir, Angkat Staf Ahli dan Advisor secara Tak Transparan

8 September 2020, 13:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /ANTARA/Aji Cakti

PR INDRAMAYU - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN.

Pengeluaran surat edaran ini menyusul adanya sejumlah direksi perseroan pelat merah yang mengangkat belasan staf ahli dengan bayaran hingga mencapai Rp100 juta.

Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, temuan pengangkatan staf ahli atau advisor tersebut diketahui dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

Baca Juga: Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan Ditolak Mentah-mentah, Zita: Tidak Ada Transparansi!

Proses tersebut dipilih bos-bos besar perseroan, agar tak diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Sejumlah perseroan itu di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Provinsi Banten Terima 300.000 Paket Kuota Gratis, Mendukung PJJ Bagi Siswa Saat Pandemi Covid-19

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul 'Waduh, Bos-bos BUMN Besar Kibuli Erick Thohir', karena itulah, Surat Edaran itu pun dikeluarkan.

Menanggapi hal itu, Arya menyebut SE merupakan satu upaya yang baik sebagai langkah perapian dan transparansi.

Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.

Baca Juga: Pasca Menurunnya Penumpang Karena Pandemi Covid-19, Transportasi Udara di Bengkulu Berangsur Normal

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujar Arya.

Terkait dengan hal itu, sudah dikonfirmasi kepada pihak PLN, Pertamina, dan Inalum untuk dimintai keterangannya. Meski begitu, hingga tulisan ini dimuat belum ada keterangan resmi yang disampaikan kedua perseroan pelat merah tersebut.

"Pernyataan apa yah?" ujar Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina.*** (Redaksi WE Online)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler