Oknum ASN yang Buang Surat Tilang saat Razia Mengaku Terburu-buru, SIM-nya Disita Polisi

24 Juli 2020, 11:22 WIB
Ulah ASN ini bikin geram kepolisian pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, melaju di jalur busway hingga buang surat tilang yang ia terima /Antara

PR INDRAMAYU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) membuang kertas tilang yang diberikan polisi pada razia Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Juli 2020.

Pria yang diketahui berinisial FTD (39) ini merupakan seorang warga Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi membenarkan bahwa yang bersangkutan bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jakarta.

Baca Juga: Ungkap Tabir Tewasnya Editor Metro TV, Polisi: Dalam Waktu Dekat, Satu atau Dua Hari Akan Diumumkan

"Benar dia itu orang instansi," ujar Panit Uray Satlantas Polrestro Jaktim Iptu Sigit Kris di Jakarta dilansir Kantor Berita Antara.

Kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur Busway TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.

Sementara, sat itu sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Catherine Wilson Sebut Pakai Narkoba karena Sepi Job, Tapi Setiap Transaksi Perlu Uang Rp3 Juta

Saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.

"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.

Namun begitu polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, oknum ASN FTD menolak.

Baca Juga: Santer Isu Kurban Online, MUI Tegaskan Tidak Ada Istilah Kurban Online

"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," katanya sambil membuang kertas tilang yang diberikan petugas.

Namun polisi tetap menyita SIM A pengendara tersebut sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas.

"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler