Toa Masjid Dibatasi, Begini Cuitan Pedas Fadli Zon untuk Menag Yaqut

24 Februari 2022, 06:00 WIB
Toa Masjid. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi) /

 

INDRAMAYUHITS -- Fadli Zon angkat bicara lagi. Kali ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengeritik Menteri Agama.

Seperti diketahui, belum lama ini Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Intinya, SE Menag tersebut mengatur pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: Dirahasiakan 7 Tahun Akhirnya Mak Vera Buka Siapa yang Ambil Uang Rp1,5 M Milik Olga Syahputra

Menurut Fadli Zon, sebaiknya Menteri Agama mengatur masalah-masalah besar, bukan masalah speaker masjid dan musala.

Masalah besar yang dimaksud Fadli Zon, adalah masalah haji dan umrah.

Melalui akun Twitter-nya, Fadli Zon mengatakan masalah haji dan umrah masih mengalami kendala.

Baca Juga: Kemenag Pakai Kriteria Baru Hilal untuk Tentukan Awal Ramadan dan Lebaran, Begini Detailnya

""Harusnya menag benahi masalah besar seperti Haji dan Umrah yang masih terkendala. Masak urusi bunyi toa?" tulis akun @fadlizon, yang diunggah pada Senin, 21 Februari 2022.

Cuitan itu pun kontan menuai komentar beragam dari para pengguna Twitter.

"Menag kok takut ma suara toa. Emang ada apa dengan suara toa. Dari jaman dulu ga ada suara toa di persoalkan. Baru kali ini aja suara toa di ributin. Punya Menag kok gini amat yak," tulis seorang warganet, dilansir dari beritasubang.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Yang Kena PHK, Begini Cara Mengajukan JKP, tapi Pastikan Syarat-syarat Berikut Ini Terpenuhi

"Kapasitasnya sebesar toa saja," tulis seorang warganet lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dijelaskan, pengeras suara di masjid dan musala patut digunakan dengan tujuan sebagai salah satu media syiar Islam.

Baca Juga: Komentari Kado dari Ashanty untuk Anaknya, Atta Halilintar : Nanti Baby A Kesakitan

Namun begitu patut juga diperhatikan bahwa persaudaraan dan harmoni sosial juga penting untuk dirawat.

Itu karena masyarakat Indonesia beragam dari sisi agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, dikutip dari portal milik Kementerian Agama, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Ini Sebabnya Atta Halilintar Menjerit dan Menangis Saat Lihat Wajah Baby A

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Dalam SE tersebut, Menag mengatur agar pengeras suara di masjid dan musala terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Keduanya dipasang terpisah.

Pengeras suara diatur volumenya, paling besar 100 dB (desibel).

Mengumandangkan azan menggunakan speaker yang tertuju ke arah luar masjid. Sedangkan saat dilaksanakan Salat Tarawih, ceramah/kajian agama, serta tadarus Alquran menggunakan pengeras suara yang tertuju ke dalam masjid.

Takbir tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid dan musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Setelah itu takbiran dapat dilakukan menggunakan speaker dalam. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler