Kemenag Sediakan Rp6,9 M untuk Masjid atau Musala Terdampak Covid-19

1 September 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi masjid. Inilah cara agar mendaptkan bantuan operasional yang disediakan oleh Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, ada sebanyak Rp6,9 M. /Pixabay/aditya_wicak

PR INDRAMAYU - Kabar baik datang dari Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) bersama Bimas Islam Kemenag menyediakan bantuan operasional untuk masjid maupun musala yang terdampak Covid-19.

Bantuan yang diberikan Kemenag tersebut senilai Rp6,9 miliar, dan akan dibagikan Rp20 juta untuk masing-masing masjid, serta Rp10 juta untuk musala yang terdampak Covid-19.

Kabar ihwal bantuan tersebut disampaikan dalam unggahan akun Instagram @kemenag_ri pada Rabu, 1 September 2021.

Berdasarkan teknis penyaluran bantun, bentuk bantuan digunakan untuk pembelian alat, cairan disinfektan, sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu, obat-obatan, dan sarana lain terkait penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Rusia vs Kroasia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 2 September 2021 Dilengkapi Skor Akhir

Persyaratan mendapat bantuan:

1. Masjid atau musala terdaftar pada sistem Informasi Masjid Kemenag

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala

3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Bulan September 2021 Lengkap, Romansa Fantasi Hingga Investigasi

Cara daftar bantuan masjid dan musala yang terpapar Covid-19:

1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui link
https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

2. Dokumen permohonan bantuan terdiri dari:

- Permohonan bantuan ditunjukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah

- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat

Baca Juga: Update Jadwal Vaksin di Kabupaten Bogor Kamis, 2 September 2021, Tersedia Jenis Pfizer hingga Moderna

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan

- Rencana Anggaran Biaya (RAB)

- Fotokopi rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif

- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup

Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Kemenag juga menjelaskan, pengajuan bantuan ini paling lambat pada Minggu, 12 September 2021.

Seperti itulah cara pendaftaran dan juga persyaratan untuk permohonan bantuan masjid dan musala yang terkena dampak Covid-19***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler