PR INDRAMAYU - Polisi beri dispensasi bagi pengendara yang telat memperpanjang SIM, berikut syarat-syarat dan biayanya.
Demi menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara di jalanan, maka diwajibkanlah para pelaku perjalanan memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berlaku selama 5 tahun, SIM harus diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan tanggal yang tertera.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 23-28 Agustus 2021, Ketahui Tiap Lokasi yang Ada
Meski demikian, ada saja beberapa pemilik SIM yang terlambat untuk memperpanjangnya.
Biasanya ketika telat hanya satu hari, maka pemilik SIM diharuskan mengikuti prosedur seperti pembuatan SIM baru.
Terkait hal itu, di kala PPKM, kepolisian pun memberikan dispensasi kepada pemilik kartu tersebut yang belum diperpanjang.
Informasi diumumkan sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Senin 23 Agustus 2021.
Maka dari itu, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus mengikuti mekanisme yang baru.
Ada pula syaratnya yakni SIM yang habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta, dari Juli hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Wolverhampton di Carabao Cup Lengkap dengan Susunan Pemain
Selain itu, terdapat ketentuan lainnya yang harus disimak yaitu sebagai berikut.
1. Pemilik SIM yang habis pada tanggal 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang pada tenggang waktu itu, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ada pun biaya perpanjangannya sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut.
- SIM A, Rp80.000
- SIM B II, Rp80.000
- SIM C, Rp75.000
- SIM C I, Rp75.000
Baca Juga: Spoiler Police University Eps 5: Kang Sun Hoo dan Yoo Dong Man Selidiki Kasus Judi Ilegal
- SIM C II, Rp75.000
- SIM D, Rp30.000
- SIM D I, Rp30.000
- SIM Internasional, Rp225.000
Itulah tadi beberapa informasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM yang terlambat di kala PPKM.***