Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Telat Akibat PPKM, Simak Persyaratannya

23 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. SIM yang telat diperpanjang pada masa PPKM tidak harus membuat SIM baru, berikut syarat dari polisi. /Portal Lebak/Dwi Christianto

PR INDRAMAYU - Polisi beri dispensasi bagi pengendara yang telat memperpanjang SIM, berikut syarat-syarat dan biayanya.

Demi menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara di jalanan, maka diwajibkanlah para pelaku perjalanan memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berlaku selama 5 tahun, SIM harus diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan tanggal yang tertera.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 23-28 Agustus 2021, Ketahui Tiap Lokasi yang Ada

Meski demikian, ada saja beberapa pemilik SIM yang terlambat untuk memperpanjangnya.

Biasanya ketika telat hanya satu hari, maka pemilik SIM diharuskan mengikuti prosedur seperti pembuatan SIM baru.

Terkait hal itu, di kala PPKM, kepolisian pun memberikan dispensasi kepada pemilik kartu tersebut yang belum diperpanjang.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi Hari Ini 23 Agustus hingga 13 September 2021, Khusus Dosis ke-2

Informasi diumumkan sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Senin 23 Agustus 2021.

Maka dari itu, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus mengikuti mekanisme yang baru.

Ada pula syaratnya yakni SIM yang habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta, dari Juli hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Wolverhampton di Carabao Cup Lengkap dengan Susunan Pemain

Selain itu, terdapat ketentuan lainnya yang harus disimak yaitu sebagai berikut.

1. Pemilik SIM yang habis pada tanggal 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Pemilik SIM yang tidak memperpanjang pada tenggang waktu itu, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ada pun  biaya perpanjangannya sesuai PP No. 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bekasi Khusus Dosis 2, Mulai dari 23 Agustus - 13 September 2021

- SIM A, Rp80.000

- SIM B II, Rp80.000

- SIM C, Rp75.000

- SIM C I, Rp75.000

Baca Juga: Spoiler Police University Eps 5: Kang Sun Hoo dan Yoo Dong Man Selidiki Kasus Judi Ilegal

- SIM C II, Rp75.000

- SIM D, Rp30.000

- SIM D I, Rp30.000

- SIM Internasional, Rp225.000

Itulah tadi beberapa informasi mengenai dispensasi perpanjangan SIM yang terlambat di kala PPKM.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler