PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Perubahan Aturannya yang Berlaku di Jawa-Bali

10 Agustus 2021, 18:40 WIB
Berikut ini aturan PPKM yang terbaru di Jawa dan Bali yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, apa saja? /Pixabay/sopan-sepian

PR INDRAMAYU - Pada Senin malam 9 Agustus 2021, telah diumumkan bahwa PPKM Level 4 resmi kembali diperpanjang.

Untuk Jawa-Bali sampai 16 Agustus, sedangkan luar pulau tersebut diperpanjang hingga 2 pekan atau 23 Agustus 2021.

Selain itu, ada beberapa perubahan aturan terkait kebijakan yang dimulai akhir Juni lalu, terutama pada sektor ekonomi.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Sore Ini 10 Agustus 2021, Kasus Aktif Berkurang hingga 11.453

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, poin-poin yang disampai jajaran menteri ada dari segi durasi waktu, kapasitas dan lain-lain.

Kemudian, nantinya ada pula tahap uji coba pembukaan kafe, mal, tempat ibadah dan tempat publik lainnya.

Tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, berikut perubahan aturan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Anang Hermansyah Bicara Soal Sang Istri: Ashanty Gak Pernah Anggap Aurel dan Azriel Itu Anak Tiri

- Rumah makan, kafe yang tertutup (indoor) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau harus delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

- Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka (outdoor) diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu, kapasitas maksimalnya yakni 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Bogor Besok 11 Agustus 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

- Warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00.

Serta maksimal pengunjung makan di
tempat yaitu tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

- Untu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, akan dilakukan uji coba beroperasi secara 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan prokes dari Kemenkes.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Variety Show Sea of Hope Episode 7 Malam Ini Pukul 19.00 WIB

- Warga yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki area berikut; bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan lainnya.

- Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadahnya lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas.

Diperbolehkan hanya 20 orang per tempat ibadah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag.

Baca Juga: 4 Tips Membuat CV Bagi Fresh Graduate Tanpa Pengalaman Kerja dari Kemnaker, Gampang Banget!

- Pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan selama PPKM Level 4 dan kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

- Work From Home (WFH) dilakukan 100 persen untuk sektor non esensial dan diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan prokes yang ketat.

Diantaranya ada pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lain sebagainya guna menunjang kebutuhan pokok masyarakat.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler