PR INDRAMAYU - Diperpanjang hingga akhir Agustus nanti, simak aturan terbaru terkait PPKM yang ada di luar Jawa dan Bali.
Belum lama ini, PPKM level 2 - 4 kembali diperpanjang masanya yang berlaku di beberapa wilayah.
Di dalam Jawa-Bali, agenda tersebut diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Menjadi Tersangka, Nora Alexandra: Saya Selaku Istri Ingin Lekas Damai
Sedangkan luar area Jawa dan Bali diperpanjang dua minggu atau 10 - 23 Agustus 2021 nanti.
Terkait itu, ada pula beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Setidaknya ada 302 daerah berstatus level 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru itu.
Kemudian, ada pula wilayah masih status PPKM Level 4, serta 39 daerah berstatus Level 2.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut aturan terbaru terkait PPKM level 3 yang ada di luar Jawa-Bali.
- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.
Maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca Juga: Sinopsis Film Sinkhole, Dibintangi Lee Kwang Soo Akan Rilis Besok
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Jika ditemukan klaster atau ada kasus baru, harus ditutup selama 5 hari.
- Restoran boleh melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen serta kapasitas dan dilaksanakan sesuai prokes yang ketat.
Baca Juga: Kemenag Beberkan Alasan Adanya Pengunduran Libur Tahun Baru Islam 2021, Ini Sebabnya
- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen kapasitas.
Selain itu, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen atau sekitar 50 orang.
- Khusus daerah PPKM Level 4, tempat ibadah diperbolehkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau sekitar 30 orang.***