PR INDRAMAYU - Seperti yang diketahui, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 biasanya harus melampirkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tapi sekarang bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi tersebut sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Sea of Hope Episode 7, Hari Pertama Bar Buka di Pantai Goseong
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
Hal itu dilakukan guna memfasilitasi masyarakat yang rentan dan belum mempunyai NIK agar dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang belum mempunyai NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga penghuni lembaga pemasyarakatan.
Kemudian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, berikut merupakan alur dan cara untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
1. Masyarakat yang belum mempunyai NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19;
Baca Juga: Segera Cair , Begini Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer
2. Petugas Disdukcapil mendata masyarakat yang tidak mempunyai NIK untuk dibuatkan NIK baru;
3. Kemudian dilakukan screening kesehatan;
4. Setelah lulus screening, masyarakat akan meneima vaksin; dan
5. Usai divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di satu lokasi pelayanan yang telah disepakati bersama dengan Disdukcapil.***