4 Langkah Mudah Cara Mengajukan Masa Sanggah Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021!

4 Agustus 2021, 13:15 WIB
Berikut ini cara melakukan masa sanggah bagi yang tidak lolos tahap seleksi administrasi CPNS 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

PR INDRAMAYU – Pada tanggal 2-3 Agustus 2021 lalu hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.

Bagi yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara bagi yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 bisa mengajukan masa sanggah dan terdapat 4 langkah mudah yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Prediksi Ajax vs Leeds United di Laga Persahabatan Lengkap dengan Susunan Pemain dan Skor Akhir Nanti

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Buku Pentunjuk Pendaftaraan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat informasi bagaimana cara mengajukan masa sanggah.

Beberapa hal yang perlu dipahami sebelum melakukan masa sanggah adalah

1. Bukanlah untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar

Baca Juga: Link Nonton The Road: The Tragedy of One Episode 1 Malam Ini di tvN, Teror untuk Baek Soo Hyun

2. Berkas yang dijadikan sebagai datanya adalah yang diunggah sebelumnya

3. Alasan sanggahan harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan data yang diunggah

Sebelumnya perlu tahu penjelasan terkait masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman seleksi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Kaltimtara Tahun 2021, Lulusan D3 Bisa Melamar, Berikut Syaratnya

Dalam hal ini adalah pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021, nanti instansi yang terkait akan memberikan tanggapan terkait sanggahan yang diajukan.

Jika benar maka akan ada verifikasi kembali sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh pelamar.

Waktu pelaksanaan masa sanggah berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021, gunakanlah waktu tersebut sebaik mungkin.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Ketetuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 4

Untuk pengumumannya sendiri akan diumumkan paling lama 7 hari dari waktu pengajuan berarti antara rentang tanggal 4-13 Agustus 2021.

Jika ada perubahan maka akan diumumkan oleh panitia instansi terkait selama kesalahan memang bukanlah berasal dari pelamar.

Berikut ini adalah 4 langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021.

Baca Juga: Prediksi Fenerbahce vs Dynamo Kyiv, Kiev Akan Turunkan Pemain Non-unggulan

1. Login menggunakan NIK dan password ketika mendaftar ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Jika kamu tidak lolos maka akan ada tulisan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”, kemudian pilih tombol “Ajukan Sanggah”.

3. Pelamar sebelumnya dapat melihat juga persyaratan apa saja yang membuat dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 oleh panitia seleksi, silahkan isikan pada kolom ajukan sanggah.

Baca Juga: Mahasiswa India yang Tewas di China Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Warga Negara Asing

Alasan kamu mengajukan masa sanggah tersebut, ingat alasan yang disampaikan harus logis, benar, tidak mengada-ngada, dan memang kesalahan bukan berasal dari pelamar, karena pelamar juga bisa melihat dokumen yang diberikan sebelumnya

4. Jika dirasa sudah pelamar tinggal mencentang kolom merah dan tekan tombol “Akhiri Proses sanggah”.

Semoga bisa lolos dari tahap seleksi administrasi CPNS 2021, jika pun tidak jangan berkecil hati karena ini bukanlah segalanya.

Baca Juga: 16 Bingkai Foto Twibbon HUT RI ke-76, Gunakan untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan

Para peserta masih bisa mencoba kembali kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di tahun depannya jika seleksi CPNS 2021 dibuka.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Buku Pentunjuk Pendaftaraan Sistem Seleksi Calon Aparatur Si

Tags

Terkini

Terpopuler