Cara Melakukan Masa Sanggah Jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, Cukup Lakukan 4 Langkah Ini!

- 3 Agustus 2021, 10:29 WIB
Artikel ini mengandung informasi bagaimana cara melakukan masa sanggah untuk tahap seleksi administrasi CPNS 2021, lakukan 4 langkah ini.
Artikel ini mengandung informasi bagaimana cara melakukan masa sanggah untuk tahap seleksi administrasi CPNS 2021, lakukan 4 langkah ini. /Tangkapan Layar situs sscasn.bkn.go.id

PR INDRAMAYU – Hari ini Selasa, 3 Agustus 2021 adalah hari terakhir pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Bagi kamu yang dinyatakan lulus selamat dan kamu akan masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi yang belum lulus jangan bersedih kamu masih bisa mengajukan masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021.

Berikut ini terdapat cara melakukan masa sanggah jika tidak lulus pada seleksi administrasi CPNS 2021 cukup melakukan 4 langkah ini saja.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Indramayu Selasa 3 Agustus 2021, Tersedia 35 Puskesmas Lengkap dengan Dosis Tersedia

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Buku Pentunjuk Pendaftaraan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan masa sanggah.

Pengertian masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada para pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman seleksi.

Dalam masa sanggah tersebut instansi terkait akan memberikan tanggapan terkait sanggahan yang diajukan oleh pelamar dan jika benar maka akan dilakukan verifikasi kembali sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh instansi.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Segera Login ke sscasn.bkn.go.id

Verifikasi ini akan menggunakan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggahan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x