PR INDRAMAYU - Simak jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) beas 10 Kilogram (Kg) untuk wilayah Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta akan menyalurkan bansos pangan yaitu berupa beras 10 Kg untuk warga di Jakarta.
Warga yang berhak menerima bansos beras 10 Kg ini adalah mereka yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Kapan Serial Marvel Hawkeye Rilis di Disney+? Intip First Look Clint Barton dan Kate Bishop
Bansos 10 Kg beras ini akan disalurkan ke lebih dari satu juta kepala keluarga di DKI Jakarta.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan penerima bansos beras 10 Kg melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial/.
Berikut ini cara untuk melakukan pengecekan bansos beras 10 Kg sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran Rakyat dengan judul "Klik Link corona.jakarta.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg di Jakarta,".
Baca Juga: Awas Ketinggalan! Link Nonton The Witch’s Diner Episode 4 Sub Indo Malam Ini
Cara cek penerima bantuan beras 10 kg untuk warga DKI Jakarta
1. Siapkan kartu keluarga (KK)
2. Klik situs corona.jakarta.go.id
3. Pilih dan cari menu 'Bantuan Sosial'
4. Masukkan nomor KK pada kolom 'Masukkan nomor KK'
5. Klik 'Cari'.
Baca Juga: Awas Ketinggalan! Link Nonton The Witch’s Diner Episode 4 Sub Indo Malam Ini
Penerima bantuan beras (BSNT) di Jakarta diimbau agar ikut vaksinasi Covid-19
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bantuan beras.
Untuk itu perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal dan menandatangani tanda terima telah menerima beras.
Baca Juga: Tampilan Pertama Clint Barton dan Kate Bishop di Hawkeye, Berikut Jadwal Rilis Serialnya
Apabila KPM susah dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras kepada Perumda Pasar Jaya atau PT Food Station Tjipinang Jaya.
Premi Lasari menjelaskan penerima BSNT/Bantuan beras Pemprov DKI Jakarta ini dianjurkan sudah divaksin, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Selanjutnya bagi penerima bantuan sosial non tunai beras yang belum divaksin dihimbau agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 di sentra vaksin terdekat sesuai domisili.
"Pelaksanaan distribusi BSNT/Bantuan beras Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah," kata dia.*** (Julkifli Sinunhaji/Pikiran Rakyat)