6 Syarat Penerima BSU untuk Pekerja, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

28 Juli 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Berikut merupakan 6 syarat penerima BSU untuk pekerja pada tahun 2021, salah satunya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. /Reuters/Beawiharta/

PR INDRAMAYU - Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi sebanyak 8 juta orang pekerja, yang tentunya memiliki persyaratan yang telah ditentukan.

Pemerintah pun menyediakan anggaran sebesar Rp8 triliun untuk BSU bagi para pekerja.

Nantinya, para pekerja akan diberikan Rp1 juta selama dua bulan, Juli dan Agustus.

Baca Juga: Prediksi Spanyol U-23 vs Argentina U-23 di Olimpiade Tokyo 2021, Lengkap dengan Susunan Pemain

Adapun syarat penerima BSU seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah dengan gaji Rp3,5 juta;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Soal Usulan Masuk Pasar Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Pedagang Sayur Buka Suara

4. Berada di Zona PPKM Level IV, wilayah Jawa dan Bali;

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM seperti :

- Real estate

- Perdagangan

- Properti

- Industri barang konsumsi

- Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri;

Baca Juga: Kapan Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Rilis di Netflix? Berikut Penjelasannya, Jangan Sampai Terlewat!

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diketahui:

Pertama, masuk ke laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kedua, klik menu 'Daftar Pengguna'.

Baca Juga: Ketua MUI Sampaikan Usulan Longgarkan PPKM, Mahfud MD: Nanti Kita Evaluasi

Ketiga, pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'.

Keempat, masukkan surat elektronik kemudian klik 'Kirim'.

Adapun link verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik yang telah didaftarkan.

Setelah itu, ikuti instruksi selanjutnya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler