Berikut Ini Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat BSU Rp1 Juta 2021 dari Pemerintah

23 Juli 2021, 12:28 WIB
Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja (BSU) di tahun 2021, berikut ini kriterianya. /Pixabay/EmAji

PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mecairkan Bantuan Upah Subsidi sebesar Rp1 juta kepada karyawan dan buruh.

Tentunya penyaluran BSU Rp1 juta untuk karyawan dan pekerja dari Kemnaker ini ada kriterianya.

BSU Rp1 juta ini nantinya akan ditrasfer langsung ke rekening karyawan atau pekerja yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga Black Clover Chapter 301: Asta Melawan Iblis Tertinggi Megicula, Break 1 Minggu!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak menerima BSU Rp1 juta ini.

Ida Fauziyah menyampaikan jika BLT BPJK Ketenagakerjaan ini akan ditrasfer ke rekening masing-masing karyawan yang ada di dalam daftar penerima BSU Rp1 juta.

BSU Rp1 juta ini idsalurkan pemerinta guna membantu ekonomi serta sektor usaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Penyanyi Tarling Dian Anic Sampaikan Kabar Duka: Mamah Gak Kesakitan Lagi

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juha diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tegas Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Berita DIY dengan judul "BSU Rp1 Juta Segera Ditransfer, Ini Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021,".

Pada tahun 2021 ini, Kemnaker berencana akan melakukan penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada 8 juta karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

Jumlah tersebut baru sekedar estimasi dari pihak Kemnaker, nantinya pemberian BSU tahun 2021 ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganana Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Episode 6 di JTBC, Tayang Besok Malam Pukul 21.00 WIB!

Adapun bantuan BSU tahun 2021 yang akan diperoleh masing-masing karyawan yang masuk dalam daftar penerima manfaat yaitu sebesar Rp1 juta. Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu berbeda dari tahun sebelumnya.

Berikut daftar kriteria karyawan yang berhak dapat BSU tahun 2021 ini:

1. WNI

2. Karyawan atau pekerja penerima upah

Baca Juga: KBS Bagikan Poster Kristal dan Jinyoung di Drama Korea Police University, Dua Karakter Berbeda Dipertemukan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Link Nonton Nevertheless Episode 6 di JTBC, Tayang Besok Malam Pukul 21.00 WIB!

6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate

7. Dana BSU yang diberikan kepada karyawan yang masuk dalam daftar kriteria penerima manfaat tersebut nantinya akan langsung ditransfer melalui rekening bank masing-masing.

Sementara itu, pemerintah masih bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data, dikarenakan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lengkap.

Baca Juga: Twibbon Gratis Hari Anak Nasional HAN 23 Juli 2021, Lengkap dengan Cara Downloadnya di Twibbonize Gratis

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakeraan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantusn subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tergas Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id tersebut.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler