PR INDRAMAYU – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan pernyataan seputar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat yang telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 efektif dalam penanganan Covid-19
“Terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Presiden Jokowi.
“Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM,”
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan, dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
Pasar tradisional yg selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pedagang kaki 5, toko klonteng, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yg sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Prediksi PSG vs Augsburg dalam Laga Pramusim Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain
Warung makan, pedagang kaki 5,lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, dan waktu makimal untuk pengunjung hanya 30 menit.
Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta, yg terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Presiden Jokowi pun meminta agar semua bisa bekerja sama dengan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke Rumah Sakit juga menurun.***