Layanan Konsultasi dan Obat Gratis Melalui Aplikasi Telemedisin Diperluas ke Jabodetabek, Berikut Panduannya

15 Juli 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah panduan untuk mendapatkan layanan konsultasi dan obat gratis dari Kemenkes bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. /Pexels.com/Julia M Cameron

PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan layanan konsultasi dan obat gratis melalui aplikasi telemedisin bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri dapat memperoleh layanan konsultasi dan obat gratis melalui aplikasi telemedisin yang bekerja sama dengan Kemenkes.

Kini, layanan kesehatan dan obat gratis melalui aplikasi telemedisin diterapkan kepada pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di wilayah Jabodetabek, yang sebelumnya hanya di wilayah Jakarta.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Bingkai Foto Menyambut Hari Raya Idul Adha 2021, Unggah dan Pasang di Sosial Media

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman isoman.kemenkes.go.id, adapun panduan lengkap penggunaan telemedisin untuk memperoleh layanan konsultasi dan obat gratis adalah sebagai berikut:

1. Pasien melakukan tes PCR / swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien tersebut nantinya akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Baca Juga: Kapan Serial Animasi What If…? Akan Dirilis di Disney+ Hotstar? Berikut ini Jadwal Tayangnya, Catat!

2.Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area Jabodetabek.

Untuk memastikan apakah pasien dapat menerima layanan gratis ini, dapat dilakukan pengecekan di laman isoman.kemkes.go.id/panduan dengan memasukkan NIK pasien dan klik tombol periksa (ceklis).

3. Setelah itu, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara gratis di menu konsultasi dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang Anda pilih.

Baca Juga: Bisa Dicoba! Cara Atasi Anosmia Akibat Covid-19 dengan 5 Bahan-bahan Alami Ini

Saat ini, aplikasi temeledisin yang bekerja sama dengan Kemenkes diantaranya Alodokter, Getwell, Good Doctor, Halodoc, Klik dokter, Klinikgo, Link sehat, Milvik, Prosehat SehatQ, dan YesDok.

4. Untuk mendapatkan layanan ini, lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

5.Setelah melakukan konsultasi secara daring, nantinya dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kabupaten Indramayu 15 Juli 2021, Total Pasien Sembuh Alami Kenaikan

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isolasi mandiri, obat dapat ditebus secara gratis.

6. Pasien dapat menebus resep obat gratis dari Kemenkes dengan mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (dalam bentuk JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman obat.

7. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Nevertheless Episode 5 Akan Semakin Kompleks, Yoo Na Bi Berpindah ke Lain Hati?

Daftar lengkap obat dan vitamin yang ditanggung diantaranya adalah:

Paket A

Orang tanpa gejala (OTG), berisi multivitamin dosis sehari 1 kali :

- Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc.

Baca Juga: Info Marvel What If, Sinopsis, Jadwal Rilis, Pengisi Suara, Serial Setelah Loki Season 1

Paket B

Mengalami gejala ringan :

- Multivitamin (C, D, E, dan zinc)

Dosis: 1x1 sejumlah 10;

- Azitromisin 500 mg

Dosis: 1x1 sejumlah 5;

- Oseltamivir 75 mg

Dosis: 2x1 sejumlah 14;

-Parasetamol tab 500mg

Dosis: jika perlu sejumlah 10.

Baca Juga: Bolehkah Ibadah Kurban Memakai Nama Lembaga atau Perusahaan? Berikut Penjelasannya

Demikian informasi panduan lengkap memperoleh layanan konsultasi dan obat gratis melalui aplikasi telemedisin.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler