Bolehkah Ibadah Kurban Memakai Nama Lembaga atau Perusahaan? Berikut Penjelasannya

- 15 Juli 2021, 12:46 WIB
Idul Adha akan tiba, berikut hukum ibadah kurban menggunakan nama perusahaan atau lembaga.
Idul Adha akan tiba, berikut hukum ibadah kurban menggunakan nama perusahaan atau lembaga. /ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

PR INDRAMAYU – Momen Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu kesempatan penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban.

Perintah agama menganjurkan kepada setiap umat Islam yang mampu, agar melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Lantas bagaimana apabila ada suatu yayasan atau perusahaan yang melaksanakan ibadah kurban menggunakan nama lembaganya?

Baca Juga: Kapan Liga Italia Dimulai? Berikut Jawabannya Lengkap dengan Jadwal Giornata 1

Bolehkah berkurban hewan dengan mengatasnamakan lembaga?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bimaislam, umumnya kurban dilakukan oleh perorangan untuk kambing.

Namun ada pula yang bergabung dengan jumlah 7 orang untuk sapi.

Baca Juga: Mengenal Karakter Jinyoung di Drama Korea Police University, Mantan Hacker Sekaligus Mahasiswa Kepolisian

Tapi saat ini banyak juga lembaga dan instansi yang melakukan ibadah kurban.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: zakat.or.id Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah