PR INDRAMAYU – Momen Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu kesempatan penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban.
Perintah agama menganjurkan kepada setiap umat Islam yang mampu, agar melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Lantas bagaimana apabila ada suatu yayasan atau perusahaan yang melaksanakan ibadah kurban menggunakan nama lembaganya?
Baca Juga: Kapan Liga Italia Dimulai? Berikut Jawabannya Lengkap dengan Jadwal Giornata 1
Bolehkah berkurban hewan dengan mengatasnamakan lembaga?
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bimaislam, umumnya kurban dilakukan oleh perorangan untuk kambing.
Namun ada pula yang bergabung dengan jumlah 7 orang untuk sapi.
Tapi saat ini banyak juga lembaga dan instansi yang melakukan ibadah kurban.