Syarat dan Ketentuan Perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di Masa PPKM Darurat

10 Juli 2021, 15:44 WIB
Berikut beberapa syarat dan ketentuan Perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di Masa PPKM Darurat.. /

PR INDRAMAYU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi, syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api (KA) Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di masa PPKM Darurat.

Pengaturan persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi akan diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Adapun regulasi yang membahas tentang syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api (KA) Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di masa PPKM Darurat tertuang melalui SE Nomor 50 Tahun 2021.

Baca Juga: Atta Halilintar Ejek Istrinya Jelang Cari Hewan Kurban, Aurel Hermansyah: Kamu Bilang Aku Gendut?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan @kai121_, regulasi peraturan ini dilakukan selama masa PPKM Darurat yakni hingga 20 Juli 2021.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi yang dibagikan pihak KAI.

1. Hanya diperuntukkan bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: Link Baca Black Clover Chapter 299: Serangan Terakhir Gaja Hancurkan Vanica dan Terbangkan Megicula

2. Penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

4. Surat tugas harus dicap, berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Marvel Telah Keluarkan Tanggal Rilis Black Widow di Indonesia, Berikut Tanggalnya

Demikian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi penumpang KA Komuter, Jarak Dekat atau Lokal dan Aglomerasi di masa PPKM Darurat.

Lantas bagaimana jika penumpang tidak dapat memenuhi ketentuan di atas?.

Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket di seluruh stasiun penjualan online.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 4 Sub Indo, Tayang Malam Ini Pukul 23:00 WIB

Pembatalan tiket dilakukan maksimal tujuh hari dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Penumpang yang melakukan pembatalan akan dapat pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan).

Dalan postingan tersebut, pihak PT KAI juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak jika harus melakukan perjalanan.*** 

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler