Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 2021 Berlaku Untuk Wilayah di Luar PPKM Darurat

4 Juli 2021, 12:22 WIB
Berikut ini ketentuan pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha 2021 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Pixabay/MabelAmber

PR INDRAMAYU - Jelang Hari Raya Idul Adha 1442/2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di tahun ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Petunjuk teknis pelaksanaan kurban tersebut berlaku untuk wilayah di luar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat) Darurat.

Pelaksanaan kurban harus dilakukan sesuai ketentuan dari petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Edaran No. 16/2021 yang dikeluarkan Menag tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Tokyo Revengers Episode 13: Munculnya Penjahat Utama Sebenarnya Kisaki Tetta? Sedang Tayang!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut ini pelaksanaan kurban dengan ketentuan dari Menag, antara lain:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Prediksi Sao Paulo vs Bragantino di Liga Brazil, Dani Alves Siap Berikan Kekalahan Perdana untuk Tim Tamu

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan sebagai berikut.

- Penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) meliputi:

Baca Juga: Formasi Lengkap Apoteker CPNS 2021 yang dibuka Kemenkes, Lengkap dengan Jumlah Kebutuhan dan Satuan Kerja

• Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya physical distancing.

• Penyelenggara hanya memperbolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya.

• Menerapkan physical distancing antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Baca Juga: 5 Daftar Pemain Inggris Yang tampil Bersinar Usai Tekuk Ukraina di Euro 2021, Harry Kane Tampil Apik

• Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

• Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap & sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, antara lain:

Baca Juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Kalina Ocktaranny Ungkap Duka yang Mendalam: Ya Allah Dek...

• Pemeriksaan kesehatan awal yaitu, melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

• Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

• Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Baca Juga: 127 Formasi Lengkap CPNS 2021 Kementerian Badan Usaha Milik Negara BUMN, Lengkap dengan Jurusannya!

• Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

• Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah.

• Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Polsek Losarang Siap Beri Sanski Tegas kepada Masyarakat Kabupaten Indramayu yang Melanggar PPKM Darurat

- Penerapan kebersihan alat, meliputi:

• Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkn area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

• Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Baca Juga: Lirik Lagu If You Really Love Me - How Will I Know, Kolaborasi David Guetta Bersama MistaJam dan John Newman

Demikian itulah ketentuan dari petunjuk teknis pelaksanaan kurban dari Menag yang harus dipenuhi masyarakat di luar wilayah PPKM Darurat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler