PR INDRAMAYU – PPKM Darurat resmi diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang di daerah Jawa dan Bali, khususnya di Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Losarang Kompol Mashudi menghimbau masyarakat Kabupaten Indramayu melalui pengeras suara terkait peraturan PPKM Darurat.
Polsek Losarang siap memberikan sanksi tegas bagi pengusaha toko dan usaha lainnya di Kabupaten Indramayu apabila melanggar PPKM Darurat.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @indramayuterkini, “3 Juli sampai dengan 20 Juli di Kabupaten Indramayu berlaku PPKM Darurat,” ucap Kompol Mashudi.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Losarang, yang pertama adalah patuhi protokol kesehatan, pakai masker, rajin mencuci tangan, kemudian juga tidak berkerumun, kurangi mobilitas,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Kompol Mashudi di hadapan masyarakat Kabupaten Indramayu di Losarang, khususnya kepada pedagang kaki lima yang tengah berjualan.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat
Kompol Mashudi menegaskan bahwa para pengusaha toko dan usaha lainnya hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang berlaku dari pemerintah pusat.