Peringati Hari Bank Indonesia 5 Juli 2021, Kenali Sejarah, Tugas serta Tujuannya

2 Juli 2021, 14:47 WIB
Berikut sejarah berdirinya Bank Indonesia untuk memperingati Hari Bank Indonesia yang jatuh pada 5 Juli setiap tahunnya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

PR INDRAMAYU – Bank Indonesia merupakan bank independen yang telah ada sejak tahun 1800-an.

Selain menjadi bank yang independen, setiap 5 Juli akan selalu diperingati sebagai Hari Bank Indonesia.

Peringatan Hari Bank Indonesia ini memiliki sejarah yang panjang.

Baca Juga: Lagi-Lagi Israel Luncurkan Serangan Udara ke Jalur Gaza, Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kejadian Ini

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs banksinarmas.com, Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia sesuai peraturan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Saat pemerintahan Hindia Belanda, Bank Indonesia ini memiliki nama De Javasche Bank.

De Javasche Bank didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1828.

Baca Juga: Ki Manteb Soedharsono Meninggal Dunia, Warganet Berduka: Selamat Jalan Mbah..

Pada saat itu, De Javasche Bank merupakan bank sirkulasi yang bertugas untuk mencetak dan mengedarkan uang.

Pada tahun 1953, UU Pokok Bank Indonesia menetapkan Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral.

Bank Indonesia mempunyai 3 tugas utama yaitu di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.

Baca Juga: Link Nonton Pagelaran Wayang Terakhir dari Ki Manteb Soedharsono, Lakon Srikandi Senopati

Kemudian terbitlah UU Bank Sentral yaitu mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial pada tahun 1968.

Tahun 1999 merupakan sejarah baru bagi Bank Indonesia karena disahkannya UU nomor 23/1999.

UU tersebut berisi bahwa tujuan tunggal Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah.

Baca Juga: Profil Ki Manteb Soedharsono, Sang Dalang Legendaris yang Telah Meninggal Dunia

Setelah itu, UU Bank Indonesia mengalami amandemen pada tahun 2004 dan 2008.

Pada tahun 2004 amandemen berfokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Sementara pada tahun 2008 Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2008 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Prediksi Ukraina vs Inggris di Perempat Final Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Amandemen Bank Indonesia ditujukan agar dapat meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global.

Bank Indonesia memiliki satu tujuan yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah terdiri dari dua aspek.

1. Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dalam perkembangan laju inflasi.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Music Bank Episode 1080 Tayang Sore Ini Ada 2PM, NCT Dream, hingga AleXa

2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin dalam perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Untuk mencapai dua aspek tersebut, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar, yaitu:

1. Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

3. Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: banksinarmas.com

Tags

Terkini

Terpopuler