PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus persyaratan surat domisili untuk yang akan melaksanakan vaksinasi.
Bagi masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksin, kini vaksinasi Covid-19 sudah bisa dilakukan di mana saja.
Adapun layanan vaksinasi Covid-19 saat ini dapat dilakukan di beberapa tempat salah satunya Rumah Sakit (RS).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @indonesiabaik.id pada 1 Juli 2021, pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta dunia usaha.
Baca Juga: Link Nonton Sea of Hope Episode 1 Malam Ini, Ada Rose BLACKPINK
Berikut 33 RS yang menyediakan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia:
Sumatra Utara
- RSUP H. Adam Malik
Sumatra Barat
- RSUP Dr. M. Djamil
- RS Stroke Nasional
Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Perbedaan Tata Pelaksanaan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkatan Gejalanya
Sumatra Selatan
- RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
- RS Kusta Dr. Rivai Abdullah
Banten
- RS Kusta Dr. Sitanala
DKI Jakarta
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso
Jawa Barat
- RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
- RS Jiwa dr. H Marzoeki Mahdi
- RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
- RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
Jawa Tengah
- RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
- RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
- RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso
- RS Paru Dr. Ario Wirawan
- RS Umum Pusat Dr. Kariadi
Baca Juga: [Breaking News] Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Ditutup Sementara
Daerah Istimewa Yogyakarta
- RSUP Dr. Sardjito
Jawa Timur
- RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
- RS Khusus Mata Cicendo
Bali
- RSUP Sanglah
Baca Juga: Sinopsis Barely Lethal: Remaja yang Kabur dari Akademi Pembunuh, Tayang di Trans TV
Sulawesi Utara
- RSUP Prof. Dr. D. Kandou
- RSU Ratatotok - Buyat
Sulawesi Selatan
- RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
- RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo
Baca Juga: 9 Golongan Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19, Cek Sebelum Vaksinasi
Sebelumnya Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.
Melalui surat edaran tersebut memberlakukan agar para peserta vaksinasi Covid-19 cukup membawa Kartu Tanda Penduduk saja.
Sehingga surat domisili saat ini tidak perlu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.***