Mengenal Layanan Kartu Nikah Digital dari KUA serta Cara Mendapatkannya

14 Juni 2021, 12:55 WIB
Kemenag RI baru saja meluncurkan sistem baru yaitu Kartu Nikah Digital bagi para pengantin, simak ulasannya di sini. /Kemenag.go.id

PR INDRAMAYU- Buku nikah, merupakan dokumen penting bagi pasutri yang telah melakukan pernikahan.

Setelah prosesi akad nikah, pasangan suami istri biasanya mendapatkan Buku nikah.

Buku nikah ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti jika pernikahan kedua mempelai ini sah di mata agama dan hukum.

Baca Juga: Berbagi Cerita Seputar Mendidik Azka ke Cinta Laura, Deddy Corbuzier Tegaskan Broken Home Bukan jadi Alasan

Untuk informasi terbaru mengenai dokumen bukti pernikahan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperkenalkan layanan baru, yaitu Kartu Nikah Digital.

Adanya Kartu Nikah Digital ini, bertujuan untuk mempermudah para pasangan pengantin untuk membawa dokumen nikah, kemanapun mereka bepergian.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @bimasislam yang diunggah pada Senin 14 Juni 2021, terdapat informasi mengenai Kartu Nikah Digital yang baru saja dirilis oleh Kemenag RI.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Wajib Ketahui Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban

Layanan Kartu Nikah Digital ini, dapat kita nikmati di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki akses ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web.

Dari 5.945 KUA yang ada, terdapat 5.807 yang sudah dapat mengakses Simkah Web tersebut.

Kartu Nikah Digital ini juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) per 7 Juni 2021.8

Semntara itu, untuk mendapatkan layanan Kartu Nikah Digital ini, sangatlah mudah.

Baca Juga: Setelaj 7 Hari Kepegian Almarhum, Ria Ricis Masih Suka Teringat Sosok Sang Ayah

Pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah terlebih dahulu melalui Simkah Web dengan alamat domain simkah.kemenag.go.id.

Setelah prosesi akad nikah selesai, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email yang digunakan untuk mendaftarkan pendaftaran nikah.

Setelah itu, pengantin akan mengisi survei kepuasan masyarakat terlebih dahulu dan Kartu Nikah Digital pun akan dikirim setelahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Don't Touch Me Karya Terbaru Marion Jola, Danilla Riyadi dan Ramengvrl

Selain sebagai arsip digital bagi pengantin, Kartu Nikah Digital ini juga dapat dicetak di mana pun.

Sementara itu, bagi pengantin lama juga dapat menikmati layanan ini dan memperoleh layanan Kartu Nikah Digita ini.

Para pengantin lama yang ingin mendapatkan Kartu Nikah Digital dapat mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dimana mereka mendaftar dan menikah dahulu, serta meminta data pernikahan mereka di masukan pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler