PR INDRAMAYU - Pemerinta resmi membatalkan pemberamgkatan jemaah haji tahun 2021.
Pembatalan ini dikarenakan pandemi Cocid-19 belum selesai diberbagai negara termasuk Arab Saudi.
Namun, jemaah haji yang sudah melunasi biaya pemberangkatan dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 6-12 Juni 2021 Gemini Tuai Keberhasilan, Aries Hadapi Masalah Keuangan
Berikut cara permohonan pengembalian setoran pelunasan haji dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemenag_ri pada Minggu, 6 Juni 2021
Jemaah haji reguler
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran peuunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kab/Kot dengan menyertakan
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Andin dan Aldebaran Bersatu Kembali untuk Bongkar Kebohongan Elsa
a. Bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. petugas haji dan umrah meelakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaahhaji kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kot mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).
4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
5. Diryan DN atas nama DIrjen Penyelenggara Haji dan Umroh Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Sinopsis Raya And The Last Dragon, Eva Celia, Mikha Tambayong dan Ayu Dewi Menjadi Pengisi Suaranya
6. Petugas BPKH melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
7. Petugas BPKH menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih.
8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.
Baca Juga: Jelang Menerima Lamaran Rizky Billar, Ini yang Akan DIlakukan Ayah Lesti Kejora jika Telah Menikah
Jemaah haji Khusus
1. jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.
2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.
3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.
4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan Pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.
5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).
6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus Langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.***