CPNS Harus Tahu, Berikut Nilai Dasar ASN menurut KemenpanRB

3 Juni 2021, 14:55 WIB
Simak ini dia lima nilai dasar yang wajib diketahui CPNS jika ingin menjadi ASN kelak, harus amalkan Pancasila. /antaranews.com

PR INDRAMAYU - Menjadi Aparatur Sipil Negara dan mengabdi pada negara, merupakan salah satu impian bagi setiap warga negera indonesia.

Terlebih tiap tahun Pemerintah membuka jalur penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) di berbagai formasi dan instansi di pemerintahan.

Namun tidak hanya bekerja di instansi pemerintahan saja,peran ASN atau pegawai negeri sipil, harus mampu menerapkan Nilai dasar ASN, serta mengamalkannya dalam bekerja melayani masyarakat, maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: 30 Link Bingkai Foto Twibbon Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2021, Bisa Didownload Secara Gratis

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi @kemenpanrb.

ASN harus mampu menerapkan nilai dasar ASN, Salah satunya dengan memegang teguh Ideologi Pancasila dan mengamalkannya ketika bekerja maupun dikehidupan sehari-hari.

Berikut 5 nilai yang harus di pegang ASN beserta penjabarannya menurut Kemenpanrb seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenpanrb:

Baca Juga: Budi Dalton Beberkan Kisah Kopi Terbaik yang Dia Minum di Italia, Ternyata Berasal dari Jawa Barat

1. Sila Pertama

ASN mempercayai dan bertakwa kepada Tuhan, disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

ASN menjadi teladan dalam membina kerukunan hidup antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Persahabatan Ivan Gunawan dan Deddy Corbuzier Kerap Membuat Netizen Tertawa, Ini Contohnya

2. Sila Kedua

Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit

ASN mampu menciptakan lingkungan kerja yang diskriminasi dan mendorong kesetaraan dalam bekerja.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Masih Merahasiakan Tanggal Pernikahan, Ini Alasannya

3. Sila ketiga

Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah

ASN sebagai pemersatu dan perekat bangsa memiliki semangat nasionalisme dan berpegang teguh pada Bhineka Tugal Ika.

Baca Juga: Lirik Lagu Namamu Kueja Pelan Pelan Milik Pusakata yang Merupakan Mantan Vokalis Payung Teduh

4. Sila Keempat

ASN mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerja kepada publik.

Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

Baca Juga: Anies Baswedan Ingin Jakarta Perbanyak Fasilitas Pengguna Sepeda, Ferdinand Hutahaean Bereaksi

5. Sila Kelima

Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Melayani dengan sikap hormat,sopan,dan tanpa tekanan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler