Aturan Pengeras Suara di Masjid Arab Saudi hanya untuk Azan dan Iqamat, Abdillah Toha: yang Dilarang Itu...

26 Mei 2021, 11:46 WIB
Mantan anggota DPR RI fraksi PAN), Abdillah Toha soroti pengeras suara di Arab Saudi dan sebut kebijakan tersebut dapat ditiru. /Twitter/@AT_AbdillahToha

PR INDRAMAYU - Arab Saudi baru saja mengeluarkan aturan soal pengeras suara di masjid.

Pemerintah Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di masjid sebatas untuk azan dan iqamat.

Aturan pembatasan pengeras suara di masjid Arab Saudi ini mendapatkan respon dari Abdillah Toha.

Baca Juga: Tanggapi Video Pelecehan Anak Kecil Tengah Salat di Masjid, Bintang Emon: Harus Ada Hukum Kebiri

Lewat unggahan pada akun Twitter milik Abdillah Toha, ia bertanya apakah kita berani.

Simak tanggapan lengkap dari Abdillah Toha soal pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid seperti diberitakan PR Depok sebelumnya dalam artikel berjudul Arab Saudi Larang Gunakan Pengeras Suara Selain Azan-Iqamat, Abdillah Toha: Bisa Ditiru, Beranikah Kita?

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Latif Al Sheikh untuk semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Baca Juga: Viral Video CCTV Pelecehan Anak Bawah Umur Saat Salat di Masjid Baitul Makmur Pangkalpinang

Selain itu, pihak masjid pun juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Hal itu pun mendapat sorotan dari masyarakat luas, salah satunya Abdillah Toha melalui akun Twitter @AT_AbdillahToha.

“Ini yang bisa ditiru. Beranikah kita?” tulis Abdillah Toha sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Video Paduan Suara Bernyanyi di Dalam Masjid Istiqlal, Habib Abubakar Assegaf: Kenapa Pengurus Biarkan?

Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hanya berkutat pada penggunaan pengeras suara.

Akan tetapi, menurut dia, larangan tersebut hanya berlaku pada penggunaan pengeras suara selain untuk azan.

“Yang dilarang itu bukan menggunakan pengeras suara tapi menggunakan selain azan untuk pendengar di luar masjid,” katanya.

Tangkapan layar cuitan Abdillah Toha./Twitter/@AT_AbdillahToha

Di samping itu, Abdillah Toha menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di dalam masjid masih diizinkan.

“Pengeras suara untuk didengar di dalam masjid tidak dilarang,” ujar Abdillah Toha.***

(PR Depok/Muhammad Faisal Akbar)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler