Tidak Semua Kendaraan Diberhentikan, Berikut Kriteria yang Akan Diperiksa di Pos Penyekatan Larangan Mudik

8 Mei 2021, 14:40 WIB
Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan pihak kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di tengah larangan mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa

PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian telah bergerak cepat melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan untuk menghalau pemudik lebaran. Beberapa kriteria kendaraan diungkapkan menjadi fokus utama dilakukannya pemberhentian.

Larangan mudik lebaran resmi diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pihak kepolisian ungkap sejumlah titik penyekatan dilakukan di wilayah perbatasan.

Mengingat banyaknya kendaraan yang hilir mudik, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan bahwa tidak semua pengendara yang melalui jalan tersebut akan dihentikan.

Baca Juga: Prediksi Genoa vs Sassuolo di Liga Italia, Mattia Perin Tidak Ingin Timnya Pulang dengan Tangan Kosong

Ada beberapa kriteria kendaraan yang akan berpotensi dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik.

Adapun kriteria pengendara yang akan langsung dihentikan pihak kepolisian adalah kendaraan yang memiliki kriteria sebagaimana yang disampaikan oleh Hendra Gunawan.

Menurut penjelasan Hendra Gunawan, pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya 'B'. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

Baca Juga: 85 Warga Negara China ke Indonesia Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Netty Prasetiyani Buka Suara

"Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Kriteria lainnya diungkapkan Hendra ialah dengan memperhatikan penampilan dari pengemudi atau orang yang menggunakan kendaraan tersebut.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," ucap Hendra.

Baca Juga: Kabar Aurel Hermansyah Hamil Disebut Prank oleh Gen Halilintar, Ini Jawaban Atta Halilintar

Hendra juga menjelaskan mengenai pengendara mobil atau motor yang mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

"Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak)," tutur Hendra.

"Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.

Baca Juga: Tanah dan Rumah Keluarga Palestina Dirampas Pemukim Israel, Hidayat Nur Wahid: Dunia Masih Diam Saja

Kriteria Kendaraan yang Diizinkan Melintas

Adapun kriteria kendaraan dan pengemudi atau penumpang yang mendapat pengecualian terhadap aturan penyekatan tersebut, yakni antara lain ialah penumpang melakukan perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti dalam keadaan akan melahirkan dan kondisi sakit.

Selain itu, berikut juga dijelaskan mengenai angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini, di antaranya ialah kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Begitu juga dengan kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Cantiknya Karina aespa di Foto Teaser Comeback Next Level, Netizen Soroti Hal Ini

Terkhusu untuk masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Adapun yang dimaksud dengan kepentingan tertentu ialah seperti kepentingan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Izin melintas juga diberikan kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Baca Juga: Berikut Jenis-jenis Zakat Mal atau Zakat Harta yang Wajib Dibayar

Mengenai kriteria kendaraan yang tetap diizinkan melintas saat masa pemberlakukan penyekatan larangan mudik 2021 juga dijelaskan, yakni di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Sementara itu kriteria kendaraan lainnya yang diizinkan melintas ialah mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lengkap mengenai kriteria dan jenis kendaraan serta pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas pada saat penyekatan mudik 2021 dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler