Soal Larangan Mudik Lebaran, Doni Monardo Imbau Kendaraan yang tak Penuhi Syarat Harus Putar Balik

1 Mei 2021, 16:35 WIB
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengibau kendaraan yang tidak memenuhi syarat harus putar balik.* // bnpb.go.id/

PR INDRAMAYU – Pihak kepolisian saat ini mulai memperketat penyekatan disejumlah titik ruas jalan yang biasa dilalui oleh pemudik.

Hal ini dilakukan guna menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Guna mencegah para pemudik yang bandel, pihak kepolisian saat ini mulai berjaga-jaga diruas jalur yang biasa dilalui oleh pemudik.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Nonton Drama Korea So I Married the Anti Fan Episode 2: Aksi Demonstrasi Geun Young

Baru-baru ini, Ketua Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Manardo melakukan safari kunjungan untuk melihat penerapan penyekatan terkait dengan larangan mudik Idul Fitri 2021.

Dalam safarinya itu, Doni Monardo berkunjung ke Cilacap hingga Cirebon.

Doni juga meninjau titik penyekatan di Gerbang Tol (GT) Palimanan, Cirebon.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Pemprov Aceh Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno: untuk Bangkitkan Ekonomi

Dalam kunjungannya itu, ia mengimbau jika penyekatan tidak boleh mengalami pengendoran dan setiap titik penyekatan harus ada petugas yang berjaga.

“Jangan kendor. Tidak boleh titik penyekatan kosong tapa ada petugas. Pengawasan harus 24 jam non stop," tutur Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Cirebon Raya dengan judul “Doni Monardo, Penyekatan Tak Boleh Kendor, Tak Penuhi Syarat Kendaraan Harus Putar Balik,”.

Ikut hadir, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, Kajati Jabar Ade Eddy Adhyaksa, dan lainnya.

Baca Juga: Tepati Janji, Presiden jokowi Beri Bantuan Traktor hingga Alat Pertanian untuk Petani di Indramayu

Doni menjelaskan, larangan mudik lebaran sudah resmi diumumkan pemerintah untuk meminimalisir mobilitas masyarakat.

Salah satu langkah preventif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021.

"Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang masih menjadi musuh bersama," tutur Doni.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Nino Marah Besar pada Elsa, Kenapa Lagi?

Saat ini, TNI/POLRI, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), juga instansi lainnya mendukung larangan mudik dengan melakukan penyekatan di beberapa ruas utama jalur mudik.

Doni berpesan jangan sampai ada posko yang kosong. Pastikan petugas yang berjaga diatur agar tidak menyebabkan kendornya penjagaan, sehingga tidak ada kendaraan yang lolos.

"Mohon diperhatikan sehingga posko penyekatan ini terus dijaga selama 24 jam," kata Doni.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Puan Maharani: DPR RI Konsisten Perjuangkan Kepentingan Buruh

Di GT Palimanan, Doni melihat simulasi penyekatan yang dilaksanakan petugas gabungan dari Polresta Cirebon, Dishub, BPBD, dan lainnya.

Petugas akan memberhentikan sejumlah kendaraan berpelat nomor dari luar Cirebon. Kemudian menanyakan daerah asal dan tujuannya.

Nanti akan dilakukan pengecekan sesuai prosedur. Apabila tidak memenuhi, selanjutnya petugas langsung memutarbalikkan kendaraan ke daerah asalnya.

Baca Juga: Tak Lagi Serumah dengan Aurel Hermansyah, Keluarga Anang Hermansyah Rasakan Kehilangan: Dia Ceria

Bagi para pengendara yang masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan mudik, maka petugas akan memasang sticker sebagai tanda sudah dilakukan pengecekan.

Tidak hanya itu, pos penyekatan juga akan melakukan pengambilan sample swab secara acak kepada para pengendara. Hal ini dilakukan untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan.*** (Agung Nugroho/Cirebon Raya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Cirebon Raya

Tags

Terkini

Terpopuler